SENGKETA HARTA BENDA PERKAWINAN MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG

   2024-11-30     Dilihat : 318

Oleh : Umar Yahya

Abstaraksi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisisfaktor-faktor yang mempengaruhi sehingga ayah tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah terhadap anak-anaknya  dan dampak yang yang timbulkan termasuk solusinya.

Metode analisis yang digunakan dalam penelitian adalah metode Kualitatif dan kuantitatif, pengumpulan data ditempuh melalui cara penelitian dengan melakukan analisis, digunakan juga  metode komperatif yaitu mengadakan perbandingan antara data yang ada untuk selanjutnya diambil suatu kesimpulan berdasarkan analogi. Analisa kualitatif digunakan untuk menganalisis kuantitatif dilakukan terhadap data yang diperoleh dari pendekatan data empiris dengan menggunakan tabulasi frekwensi.

             Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa faktor-faktor  yang mempengaruhi sehingga ayah tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah terhadap anak-anaknya menunjukkan beberapa penyebab, faktor internal di antaranya yaitu; faktor ekonomi dan pendidikan dalam hal pemahaman ayah terhadap tanggung jawab nafkah ayah terhadap anak-anaknya, sedangkan faktor eksternal yaitu; lingkungan, dan budaya. Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Sidrap yang paham masalah nafkah anak 18 % saja, sedangkan yang tidak faham sebanyak 82%, dan apabila dibandingkan dengan pemahaman pemuka masyarakat merupakan kebalikan, dimana pemuka masyarakat paham tentang nafkah anak ini sebanyak 89 % dan yang tidak paham 11 %, ini menunjukkan adanya kesenjangan informasi tentang nafkah anak yang harus ditanggung ayah setelah perceraian, antara pemuka masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.   

Kata Kunci : Perkawinan, Sengketa Harta Benda, UU. No.1  Tahun 1974

A. Latar Belakang Masalah

Masyarakat modern sekarang ini menghadapi perkembangan yang sangat cepat dan radikal. Perkembangan itu ada yang positif karena dapat menyelesaikan masalah-masalah mendesak seperti kelaparan, penyakit dan sebagianya. Namun sebagian perkembangan itu negatif seperti pelebaran jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, kerusakan lingkungan hidup, atau keraguan akan relevansi nilai lama untuk keadaan kontemporer.

Mengenai berlakunya hukum perkawinan Islam di Indonesia  dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (yang selanjutnya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya) diberlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia itu tanpa melihat golongannya masing-masing.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Undang-Undang No.1 Tahun 1974 berisi ketentuan-ketentuan hukum keluarga dan hubungan yang muncul dari hubungan-hubungan kekeluargaan yang meliptui antara lain ; 1) Perkawinan termasuk hubungan hukum kekayaaan antara suami isteri, 2) Hubungan orang tua dan anak, dan 3) Hubungan wali dan anak yang di bawah perwaliannya.

Pasal 37 Undang-undang Perkawinan menyebutkan, bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing. Dengan demikian dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai harta benda yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan sejalan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Dalam ketentuan ini telah diatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan baik karena usaha suami/isteri atau suami isteri bersama secara otomatis menjadi harta bersama.

Tetapi apabila terjadi perceraian maka pembagian harta bersama tetap mengikuti ketentuan Hukum Islam. Di kalangan masyarakat Kabupaten Sidrap dikenal dua lembaga hukum yaitu Lembaga Musyawarah Adat dan Lembaga Peradilan Agama. Jika terjadi perselisihan suami isteri terlebih dahulu diselesaikan oleh Ketua Adat, namun demikian apabila tidak ada kesempatan dalam penyelesaian perkara tersebut maka dilanjutkan ke Pengadilan Agama untuk diperiksa dan diputuskan melalui musyawarah Majelis hakim.

B. Permasalahan Penelitian 

Nafkah dalam padangan Islam adalah mencukupkan segala keperluan isteri, meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga dan pengobatan, meskipun isteri tergolong kaya, Firman Allah Swt. QS. Al-Baqarah (2): 233.   

Dari ayat di atas dapat dipahami, bahwa ayat ini menentukan kadar nafkah (harta benda perkawinan) adalah mampu mencukupi keperluan secara wajar, meliputi keperluan makanan, pakaian, perumahan dan sebagainya. Prinsip mencukupi keperluan dapat diperoleh dari hadits Nabi tentang dibolehkan seorang isteri mencukupkan kebutuhan dari harta suaminya. Kata ma’ruf yang dipergunakan al-Qur’an dan Hadits untuk memberi ketentuan nafkah. Berarti bahwa nafkah itu diberikan secara wajar (sedang, tengah-tengah, tidak kurang dari kebutuhan tetapi tidak pula berlebihan)

Oleh karena itu hukum Islam memberi hak kepada masing-masing suami isteri untuk memiliki harta benda secara perorangan, yang tidak dapat diganggu oleh pihak lain. Alqur’an maupun Hadits tidak memberi ketentuan dengan tegas bahwa harta benda yang diperoleh suami selama perkawinan berlamgsung sepenuhnya menjadi hak suami, dan isteri hanya terbatas atas nafkah yang diberikan suami.

Pada sisi lain, faedah besar dalam perkawinan ialah untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat  lemah itu dari kebinasaan. Sebab perempuan, apabila  ia sudah kawin  maka nafkahnya (belanjanya) menjadi wajib atas tanggungan suaminya juga berguna untuk memelihara keturunan anak cucu, sebab kalau tidak dengan nikah tentulah tidak jelas siapa yang wajib mengurus serta bertanggung jawab atas anak.

Syariat Islam mengadakan beberapa peraturan untuk menjaga keselamatan perkawinan itu, tetapi menerangkan syarat dan rukunnya, begitu juga kewajiban dan hak masing-masing antara suami-isteri. Perkawinan disyariatkan sejak dulu hal ini dikemukakan oleh H. Arso Sastroatmodjo, mengatakan bahwa perkawinan itu disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yan sah menuju kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat di bawah naungan cinta kasih dan ridho Ilahi.

Menurut Sudarsono, perkawinan sekurang-kurangnya mempunyai fungsi ; (a) Memberi ketentuan mengenai hak dan kewajiban serta perlindungan terhadap hasil perkawinan, (b) memenuhi kebutuhan untuk mengumpulkan harta benda bagi masa depannya; (c) memenuhi kebutuhan manusia sebagai teman hidup yang saling membantu; (d) Menunjukkan status dan gensi-gensi sosial untuk jabatan tertentu; dan (e) memelihara hubungan kekerabatan antara  kelompok atau rumpun kelompok.

Berdasarkan uraian dalam latar belakang masalah di atas, muncul beberapa pertanyaaan dalam penelitian ini  yang akan dijawab dalam studi ini, yakni :

Apakah pelaksanaan hukum harta benda perkawinan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974?

2. Faktor-faktor apakah yang berpengaruh terhadap pelaksanaan hukum harta benda perkawinan ?

C. Kajian teoritis 

Uraian tentang hukum perkawinan di Indonesia  dan perkembangannya terutama dalam hal kasus-kasus atau perselisihan yang menimpa dalam rumah tangga muslim yang menjadi hambatan dalam mewujudkan tujuan perkawinan serta termasuk perilaku keberagamaan suami isteri terhadap masyarakat telah banyak disinggung oleh berbagai pakar, lokakarya, serta surat kabar, majalah maupun melalui buku-buku yang dijadikan standar dalam menganalisis masalah, antara lain : 

Kifayatul Akhyar oleh Imam Taqiyuddinyang diterjemahkan oleh  Moh. Rifai dkk.,dengan judul Kfayatul Akhyar, membahas antara lain dua sasaran pokok mengenai perbuatan menuduh dalam kasus perkawinan seperti kasus pelanggaran dalam rumah tangga dan hukumannya masing-masing dan juga  pembahasan mengenai definisiperceraian serta proses penyelesaian di Pengadilan Agama jika terjadi kasus pelanggaran terhadap kewajiban antara suami isteri atau orang lain.  Kemudia dibahas juga tentang hukuman li’an (menuduh  isteri berbuat zina dan orang lain) dan ternasuk tatacara pengajuan empat orang saksi untuk menguatkan tuduhannya. Pembahasan inti dalam buku tersebut adalah proses penyelesaian kasus li’an yang terjadi pada masa sahabat  yang dapat diselesaikan dan didamaikan oleh Nabi Muhammad Saw. dan lain-lain yang dijadikan sebagai rujukan dan dasar hukum (qiyas) dalam menyelesaikan kasus-kasus perkawinan.

Dalam buku yang disusun oleh Anusy Syarif Qasim dengan Agama sebagai Pegangan Hidup, membahas antara lain bahwa agama merupakan suatu pedoman yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan serta dapat menuntun umat manusia untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin.

Peranan Agama dalam Kesehatan Mental, oleh Zakiah Daradjat, membahas antara lain bahwa pendidikan Islam adalah pendidikan melalui ajaran-ajaran agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam itu sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat.

Al-Islam Aqidah Wa Syari’ah, yang disusun oleh Mahmud Saltout, membahas antara lain melaksanakan agama sebagai aqidah, ibadah dan lain-lain harus ditunjang atau berpegang kuat dalam mewujudkan budi pekerti atau berpegang kuat dalam mewujudkan budi pekerti atau akhlaq yang tentunya sangat ditentukan oleh keuletan dan kepedulian para pendidik.

D. Metodologi  Penelitian

1. Obyek Penelitian dan Pendekatan Studi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura dan dengan Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1958 tentang dibentuknya Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Jaya, maka sesuai usul dari Inspektorat Pengadilan Agama Makasar tanggal 15 Juli 1966 Nomor Aa/280 tentang Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di daerah Sulawesi dan Maluku dan Surat Direktorat Peradilan Agama tanggal 19 Nopember 1966 NOmor:B/I/1309 tentang Persetujuan Penembahan Pembentukan Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’ah di daerah Maluku dan Sulwesi demi kelancaran jalannya tugas dan pekerjaan Departemen Agama Cq. Direktorat Peradilan Agama dan sejalan dengan perkembangan ketataprajaan di daerah Sulawesi dan Maluku, maka berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1996 tanggal 3 Desember 1966 terbentuklah 15 Pengadilan Agama/mahkamah Syari’ah tingkat II sebagaimana disebutkan terdahulu dan salah satu di antaranya adalah Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap.  

Pengadilan Agama Sidrap mulai melaksanakan fungsinya secara resmi sebagai badan peradilan yaitu pada tanggal 07 April 1971 yakni 5 tahun berselang setelah dikeluarkannya surat keputusan dan pembentukan Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap bersama beberapa Pengadilan Agama lainnya di Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara yaitu surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1966.

Seperti umumya masyarakat di Indonesia, kehidupan sosial budaya masyarakat Kabupaten Sidrap banyak dipengaruhi oleh agama, adat istiadat, dan kebiasaan yang telah dilakukan secara turun temurun. Dalam kehidupan beragama masyarakat Sidenreng Rappang dikenal sangat relegius dan hal tersebut sejalan dengan visi Kabupaten Sidrap yaitu Kabupaten Sidrap  sebagai pusat pengembangan agrobisnis, mandiri, berbudaya dan religius. Mayoritas penduduk Sidrap menganut agama Islam, kemudian agama Hindu, Budha dan Kristen. Khusus untuk pemeluk agama Hindu dikenal dengan sebutan To Lotang atau To Wani. Jumlah pemeluk agama  Islam  sebanyak 221.152 orang, pemeluk agama Hindu 15.277 orang, agama Budha 6.265 orang dan gama Kristen 370   orang.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap terus berusaha untuk mengadakan penambahan tenaga kesehatan, meningkatkan sarana kesehatan dan mengoptimalkan penggunaan  keseluruhan sarana yang telah tersedia demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Sidenreng Rappang.

2. Sumber Data Tekhnik Pengumpulan Data

Metode yang penulis pergunakan dalam penelitian  ini pada dasarnya terbagi dua jenis, yaitu metode pengumpulan data dan metode pengolahan data melalui Riset lapangan, yaitu cara pengumpulan data dengan jalan penulis (sebagai peneliti) langsung turun ke lapangan dalam hal ini di Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap guna mengumpulkan data yang diperlukan dalam penyusunan penelitian ini. Oleh sebab itu data yang dikumpulkan ini bersifat empiris. Kemudian dalam penelitian lapangan ini penulis menggunakan teknik-teknik pengumpulan data sebagai berikut ; Teknik dokumenter, yaitu suatu cara pengumpulan data dengan jalan meneliti dan mempelajari dokumentasi tercatat, misalnya : arsip-arsip, buku induk, leger, dan lain-lain. Teknik observasi, yaitu suatu cara pengumpulan data melalui pengamatan dan pencatatan secara sistematis, logis, dan rasional, mengenai fenomena-fenomena atau peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam situasi yang sesungguhnya. 

Dipergunakan juga teknik interview, yaitu cara pengumpulan data, informasi, atau pendapat yang ditempuh melalui wawancara dengan para responden termasuk angket, yaitu mengajukan pertanyaan tertulis kepada sampel yang sifatnya tertutup, guna memperoleh informasi mengenai  keberadaan tentang tanggung jawab anak yang diterlantarkan akibat terjadinya perceraia orang tuanya., faktor-faktor kenderungan terjadinya kelalaian ayah terhadap tanggungj jawab memberikan nafkah kepada anak-anaknya  dan dampaknya terhadap masyarakat di  Kabupaten Sidrap.

3. Metode Pengolahan Data dan Analisis Data

Data yang dipergunakan dalam pembahasan ini bersifat kualitatif. Peneliti dalam mengolah data ini, peneliti menggunakan metode; Metode induktif, yakni menganalisis data dengan bertolak dari hal-hal yang bersifat khusus, selanjutnya mengambil kesimpulan yang bersifat umum. Metode deduktif, yakni menganalisis data dengan bertolak dari hal-hal yang bersifat umum, selanjutnya mengambil kesimpulan yang bersifat khusus. Termasuk menggunakan  metode komparatif, yaitu sebagai data yang diperoleh baik bersifat khusus, maupun umum, selanjutnya dibandingkan kemudian ditarik suatu kesimpulan.

4. Analisis Wacana Kritis

Analisis wacana kritis merupakan dari analisis kuantitatif. Analisis wacana kritiks dikembangkan dari pradigma kritiks dalam memahami teks. Ukuran mengenai nafkah anak di dalam hukum positif ditegaskan bahwa sesuai dengan penghasilannya suami menanggung biaya rumah tangga biaya perawatan, biaya pengobatan bagi isteri dan  anak, Pasal 80 ayat (4) huruf b, dan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam, akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).

Pendapat Lili Rasyidi, menyatakan tentang nafkah anak, beliau berpendapat :“ Nafkah yang harus diberikan hendaklah untuk memelihara dan mendidik anak  yang belum dewasa, jumlahnya hendaklah ditentukan atas dasar keseimbangan diantara keperluan yang diberi nafkah si (anak) dengan pendapatan atau penghasilan yang berkewajiban memberi nafkah (ayah)”.  

Ketentuan mengenai batas usia dewasa atau mampu berdiri sendiri sangatlah beragam, pada pasal 6 ayat (2) Undang-undang  Nomor 1 tahun 1974 lebih lanjut dikemukakan bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin orang tuanya, dari ketentuan ini memberi suatu isyarat bahwa anak yang berusia 21 tahun perlu izin dari orang tuanya karena hingga batas umur tersebut anak masih dalam masa pemeliharaan orang tua, dan setelah anak itu mencapai 21 tahun  tidak perlu izin orang tua karena dianggap telah mampu berdiri sendiri, sedemikian juga kewajiban memberikan nafkah kepada anak berlaku mulai awal tersebut lalu hingga anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri.

Undang-undang tentang kesejahteraan anak memberikan definisi tentang anak adalah seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin, dan dalam penjelasannya dikatakan, penjelasan Pasal 1 angka 2: batas umur 21 (dua puluh satu) tahun dutetapkan oleh berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. 

Kewajiban orang tua terhadap anak telah diatur sedemikian rupa, namun kenyataan yang hidup dalam masyarakat tidak jarang terjadi orang tua melalaikan kewajiban kepada anak sehingga banyak yang dirugikan, pihak anak atau ibu yang merasa dirugikan, pihak anak atau ibu yang merasa dirugikan sebagai akibat  adanya pelanggaran terhadap kewajiban hadhanah pasal 34 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Para pihak yang dirugikan itu dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, bagi yang beragama Islam. Untuk menuntut agar pihak yang lalai itu memenuhi prestasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nafkah anak seorang ayah merupakan kewajiban yang tidak dapat dielakkan baik dalam keadaan misikin atau kaya hal mana merupakan perintah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan: Akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana Bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Jadi tujuan Undang-undang mengenai  nafkah anak tersebut adalah  supaya ayah  bertanggung jawab terhadap anaknya, yaitu memenuhi kebutuhan pokoknya; sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan kepada anaknya, sehingga dengan Undang-undang ini anak dapat terhindar dari kesengsaraan, kehancuran masa depan baik fisik maupun mentalnya dan diharapkan menjadi anak yang berguna bagi bangsanya.

Nafkah anak wajib dipenuhi karena di dalamnya menyangkut kehidupan anak itu sendiri yang menyangkut biaya penghidupannya sehari-hari.  Serta pendidikan baik dalam keluarga maupun pendidikan secara formal. 

Kewajiban nafkah yang merupakan tanggung jawab dari ayah seharusnya dapat mencapai apa yang dicita-citakan. Hal ini berkaitan erat dengan tingkat perekonomian ayah itu sendiri yang sangat berpengaruh dalam memenuhi nafkah terhadap anak-anaknya, apalagi harus memenuhi kewajiban yang sangat berat.

E. Hasil Penelitian

Penelitian mengenai tingkat kecukupan nafkah yang diberikan ayah kepada anak-anaknya akibat adanya perceraian kedua orang tuanya di Kabupaten Sidrap, ketika ayah tidak memiliki kemampuan atau ayah sendiri tidak mencukupi kebutuhan sendiri dalam membiayai anak-anaknya, terbagi atas tiga kategori; a. cukup artinya, nafkah yang diberikan itu telah memenuhi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, kategori :b. kurang artinya nafkah yang diberikan ayah itu hanya sebatas kebutuhan sekolah saja atau pakaian saja tidak  memenuhi sandang, papan, kesehatan tetapi hanya semacam sumbangan kepada ibu yang mengasuh anak tersebut; kategori c. sangat kurang artinya pemberian nafkah oleh ayah cenderung ke arah tidak memberi, karena pemberian ini biasanya langsung diberikan kepada anak yang bersangkutan, besarnya hanya cukup beli kue-kue atau makanan ringan dan bahkan banyak diantaranya yang tidak pernah memberi sama sekali,

Hasil penelitian mengenai cukup tidaknya, pemberian nafkah oleh ayah kepada anaknya tampak dalam tabel tersebut bahwa sebagian besar atau 88 % menjawab sangat kurang dari 12 persen  menyatakan cukup, ini berarti pemberian nafkah oleh ayah tidak memenuhi kebutuhan anak itu seperti halnya yang diharapkan oleh undang-undang, yaitu tersedianya jaminan anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak yaitu pangan, sandang, pemukiman, pendidikan dan kesehatan. Apabila hal ini berlanjut dalam beberapa tahun mendatang akan terdapat kantong-kantong anak yang terlantar, karena jika 88 % orang tua tidak memberi nafkah kepada anaknya dengan cukup berarti dalam tiga tahun terakhir  terdapat ayah sebagai populasi penelitian berarti terdapat 68,64 atau 69 orang yang tidak memberikan nafklah kepada anaknya dengan rata-rata setiap ayah memperoleh anak 1,66, maka hal ini, dapat berakibat kepada ± 115 anak dalam setahun , dan apabila hal itu dibiarkan maka dalam kurun waktu 10 tahun mendatang akan terdapat ± 1.150 anak yang cenderung akan terlantar, dan keadaan seperti ini akan mempengaruhi stabilitas daerah, karena menyangkut kebutuhan yang kurang, akan menimbulkan kecenderungan terjadinya pelanggaran sosial bahkan bisa jadi berdampak timbulnya perilaku kriminal.

Dari data yang telah disajikan di atas dapat disimpulkan bahwa ayah dan ibu apabila ia telah bercerai, ayah tidak mencukupi nafkah kepada anak-anaknya hal ini terbukti dari hasil penelitian 81 % sampai 88 % ayah di Kabupaten Sidrap setelah terjadi perceraian tidak mencukupi nafkah kepada anak-anaknya, sehingga Hipotesis penelitian yang menyatakan tanggung jawab nafkah seorang ayah kepada anak setelah perceraian diduga tidak dipenuhi, telah merupakan fakta sosial.

Adapun Faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan nafkah terhadap nafkah, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang kepada ayah maka dalam hal ini terdapat beberapa faktor yang akan dikemukakan di bawah ini yang merupakan faktor dominan sehingga kewajiban itu tidak dilaksanakan secara efektif sesuai dengan tujuan undang-undang.

1. Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi adalah faktor internal utama yang perlu diteliti untuk mengetahaui kemampuan ayah, faktor kemampuan ekonomi ini terutama dapat dilihat dari besarnya penghasilan dari rata-rata setiap bulan yang dibebankan nafkah, dan responden dalam bidang ini adalah ayah.

   Dengan demikian faktor penghasilan berpengaruh terhadap tidak dipenuhinya tanggung jawab nafkah anak tersebut.

2. Faktor Pemahaman Ayah terhadap Tanggung Jawab Nafkah kepada Anak-anaknya.

Faktor pemahaman ayah terhadap tanggung jawab kepada anak ini merupakan faktor internal dari ayah dibagi dalam tiga kategori, sebagai berikut :

 a. Tahu dan melaksanakan

Artinya ayah faham atas tanggung jawab yang dibebankan oleh Undang-undang kepadanya, faham bahwa anak-anak yang dilahirkan dari perkawinannya itu adalah tanggung jawabnya ia mau dan mampu melaksanakan tanggung jawab itu, sehingga anak merasa terjamin kehidupannya.

b. Tahu namun tidak melaksanakan

Artinya ayah tahu tentang tanggung jawab jawab terhadap anak-anaknya, anak-anaknya, namun karena situasi dan kondisi sehingga ia tidak dapat memenuhi tanggung jawab itu, misalnya ia tidak mampu dalam bidang ekonomi, atau ia mau mengambil anaknya untuk dipelihara tetapi tidak diperbolehkan oleh mantan isterinya (ibunya) sehingga ia tidak diperbolehkan oleh mantan isterinya (ibunya) sehingga ia tidak mengirim nafkah untuk anaknya. Namun kedua  variabel di atas dapat dijadikan satu yaitu faham atas kewajiban.

c.Tidak Tahu dan Tidak Melaksanakannya

Artinya ia tidak mengerti tanggung jawab sebagai ayah karena ia telah bercerai, ia berpendapat karena anak tersebut ikut ibunya, maka dengan demikian ia tidak mau memberikan biaya nafkah itu kepada anaknya.

Data tersebut mengungkapkan pertama, bahwa sebagian besar 50 % ayah mengetahui tanggung jawabnya, tetapi yang melaksanakan hanya 21 % saja, kedua; sebagian besar ayah 79% tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya dibebankan kepadanya; hal ini karena tidak tahuannya atas kewajiban yang dibebankan dipundaknya sebesar 50 % yang 29 % tahu tetapi tidak melaksanakan.

Hasil penelitian tersebut lebih memperkuat bahwa seharusnya beban tanggung jawab memberikan nafkah setelah adalah ayah, namun kalau pada saat itu kondisi itu tidak memungkinkan ayah memberi nafkah yang cukup  karena tidak mempunyai mata pencaharian tidak menentu (tetap), maka diharapkan fihak ibu membantu keperluan nafkah anaknya sampai anak tersebut bisa mandiri.

F. PENUTUP

1. Kesimpulan 

Berdasarkan dari beberapa uraian di atas, pembahasan tentang sengketa harta benda perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 

a. Pelaksanaan harta benda perkawinan berdasarkan Undang- undang No.1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan belum dilaksanakan secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal antarfa lain :

     1) Dari segi perundang-undangan

      dilihat dari segi perundang-undangan secara umum dapat dikemukakan bahwa peraturan yang mengatur pelaksanaan harta benda perkawinan masih memiliki kelemahan karena belum mencdakup pengertian menurut  hukum adat. 

     2) Dari segi Empiris

dari segi empiris, yang mernjadi kendala dalam pelaksanaan harta benda perkawinan adalah karena para aparat yang terkait belum mengetahui secara menyeluruh peraturan tentang harta benda perkawinan.

b. Pelaksanaan harta benda perkawinan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu tingkat pengetahuan aparat yang terkait, sikap masyarakat dan kebiasaan masyarakat. 

2. SARAN-SARAN

a.. Sejalan dengan kesimpulan yang dikemukakan di atas untuk melaksanakan hukum harta benda perkawinan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Kiranya secepatnya dibuatkan peraturan dalam bentuk undang-undang yang berlaku secara nasional bagi masyarakat dan peraturan pelaksanaannya.

b.  Sebagai solusi dari kendala dalam pelaksanaan  hukum harta benda perkawinan, diharapkan bagi seluruh aparat yang terkait supaya menayadari masing-masing sebagai pelaksana pemerintahan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hukum perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1974. Demi terlaksananya peraturan tersebut kiranya aparat yang terkait melakukan penyuluhan khusus secara intensif dan terpadu.  

c. Diharapkan agar para aparat Pengadilan Agama (hakim) tidak hanya melaksanakan asas “hakim bersifat Passif”. Tetapi seharusnya hakim aktif menyebarluaskan peraturan yang terkait dalam tugasnya sebab dengan upaya ini diharapkan tidak terjadi lagi sengketa-sengketa harta benda perkawinan .

G. KEPUSTAKAAN

al-Maragi, Musthafa, Ahmad, Tafsir al-Maragi, Juz XVIII, Cet. III, Mekkah: Darul Fikri, 1974

Abdullah, Ibn Abdurrahman  Ibn Shaleh Ali Bassam, Tafsirul ‘Allaam, Juz II, Cet. V. Makkah al-Mukarramah: Maktabah wa Matbaah An-Nhdha, 1978.

Abu Zahra Muhammad Imam, al-Jarimati wal ‘Uqubatul Fiqhi al-Islamiyyi, Darul Fikri al-Arabi, Tth.,

Abi al-Muwahhib, Abdul Wahab bin Ali, al-Mizanul Kubra’, Juz II, Singapura:Multazam Littabaiy wa an-Nashar, Sulaiman Mar’ah, t.th.

An-Nasaiy, Sunan An-Nasaiiy, Juz VI, Mesir: Maktaban Wa Maktabah wa Auladuh, t.th.,

Abidin, Andi Zainal, Persepsi Orang Bugis Makassar tentang Hukum Negara dan Dunia Luar, Bandung: Penerbit Alumni, 1983

Azyurmardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, cet. II, Jakarta: Logos Kencana Ilmu, 2000.

al-Anshari, bin Ahmad, Muhammad, Abdillah, Tafsir al-Jami’ al-Ahkam al-Qur’an, Juz XVII, Beirut: Darul Fikri.

al-Asqalani, bin Hajar, Ali Ahmad, Fathul Bari, Juz IX, Beirut: Darul Fikri,

al-Burusi, Haq, ismail, Ruhul Bayan, Jilid VII, Beirut: Darul Fikri

ad-Dimistqi, Ibn Katsir, Ismail Abi al-Fidai, Tafsir Ibn Katsir, Juz I, Bidaril Ihyai al-Kutub al-Arabiyah

al-Jiziri, Rahman, Abd., Kitabul Fiqhi ‘Ala Mazahibil ‘Arba’ah, Juz IV, Al-Maktabah ‘Ala Tijariyah Kabri, 1969

al-Maragi, Mustafa, Ahmad, Tafsir Al-Maragi, Jilid IX, Beirut: Darul Fikri

al-Maududi, Abu ‘Ala, Ahmad, The Laws Of Marrige, and, Divorce In Islam, Dialihbahasakan oleh Alwiyah, dengan judul Pedoman Perkawinan Dalam Islam, Bandung: Mizan, 1987

Ash-Shiddieqy, Hasbi, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1968

Anggalung, Hasan, Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan Islam, Bandung: PT Al-Ma’arif, 1980.

Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Juz I, Mesir, Maktabah wa Auladuh, t.th.

Audah ‘Abdul Qadir, At-Tasriul Jinayatul Islamiyyih, Juz I Cet. I, Kairo: Mustafah al-halabiy, 1937

At-Tarmizi, Sunan At-Tirmizi, Juz IV, Mesir: Mustafah al-Babil Halabiy, 1937

A.Hassan , Terjemahan Bulugul Maram Beserta Komentarnya, Jili II, Cet. IV, Bandung : CV DIponegoro, 1975.

Al-Baihaqy, As-Sunanul Kubra, Juz VIII, Beiru: Majlis Da’watul Ma’arif, 1354 H.

A. Hanafi, MA., Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1967 

Abu Syahbah Muhammad, Dr., La Shalaha Lil Mujtami’aatil Islamyah, Solidaritas Islam , 1978 M, 1398 H.

Bawani, Imam, Segi-segi Pendidikan Islam, Jakarta: Al-Ikhlas, 1987.

Daradjat, Zakiah, Islam dan Peranan Wanita, Cet. III, Jakarta: Bulan Bintang, 1984

--------------------, Ilmu Jiwa Agama, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970

Departemen Agama RI., Alquran dan Terjemahnya, Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Alquran, 1979

Fathur Rahcman, Drs. Hadits-hadits Tentang Peradilan Agama, Cet. I, Jakarta: Bulan Bintang, 1977

Hasbi Ash-Shiddieqiy, Prof. Dr., Filsafat  Hukum Islam, Cet. I, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

--------------------------------------, al-Islam, Jilid II, Cet. Jakarta: Bulan BIntang, 1977

--------------------------------------, Hukum-Hukum Fiqhi Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1971


Penulis : Umar Yahya | Editor : Umar Yahya