POLA PEMBINAAN BADAN PENASEHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MEWUJUDKAN RUMAH TANGGA SAKINAH (Persepektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia)

   2025-02-22     Dilihat : 328

Ditulis Oleh Dr. H. Umar Yahya, S. Ag., M. Ag

I. PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Ajaran Islam yang di bawah oleh Nabi Muhammad Saw, sebagai tuntunan bagi umat manusia secara umum, dan umat Islam khususnya. Pokok ajarannya terdapat dalam Alquran dan al-Hadits, sebagai pedoman yang memuat aturan-aturan, hukum-hukum, dan ajaran peribadatan, baik yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, termasuk segala ciptaan Allah di alam ini, dan terutama petunjuk mengenai ibadah ritual atau hubungan manusia dengan Al-Khaliq.

Salah satu aspek penting tujuan disyariatkannya perkawinan dalam Islam dalam rangka memelihara proses regenerasi, agar manusia tetap eksis di atas dunia, terhindar dari ancaman kepunahan, perkawinan dalam Islam bukan sekedar pemenuhan kebutuhan biologis semata, akan tetapi lebih pada keinginan untuk mewujudkan ketemtraman batin (sakinah) serta rasa cinta dan kasih sayang satu sama lain  (mawaddah wa rahmah)..

Pada garis besarnya hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah SWT, dapat dibagi  atas dua pokok bagian, yaitu ibadat dan mu’amalah. Dalam masalah ibadat biasa juga disebut Al-hukm Al-Ta’abbudi yang tidak dapat dimasuki oleh Qiyas, karena perintah Allah yang bernilai ta’abbudi tidak memerlukan rasionalisme. Oleh karena itu pula akal tidak dapat menarik illat dari padanya (ta’abbudi).

Syari’at Islam sebagai pembawa kebenaran dan ajaran yang sempurna dapat mengatur manusia dari kehidupan yang bagaimanapun. Menyangkut ekonomi, perkawinan, sampai kepada seks sekalipun tidak luput dari ajarannya.

Hukum Islam dapat menuntun  manusia dari segala tindakan perbuatan, dapat menganjurkan atau membolehkan segala sesuatu yang dapat bermanfaat bagi manusia, serta dapat melarang segala yang membahayakan umat, hal ini demi kemaslahatan umat manusia.

Kodrat kawin, merupakan suatu hal yang berlaku pada semua makhluk, baik tumbuhan, hewan maupun kepada manusia. Dalam QS. adz-Dzariyat ( 51 ) :49

Artinya:  “Dan segala sesuatu kami ciptakan bepasang-psangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”  pada ayat tersebut Abi Abdillah Muhammad bi Ahmad al-Ashari menafsirkan, bahwa Allah SWT. telah menciptakan dua jenis dan dua macam yang berbeda. Hal tersebut relevan dengan argument yang dikemukakakn oleh Ahmad Mustafa al-Maragi menyatakan bahwa Allah SWT. telah menjadikan dari tiap-tiap makhluk yang berpasang-pasangan dan berlainan keadannya. Dia jadikan bahagia dan celaka, petunjuk dan kesesatan, malam dan siang, langit dan bumi, supaya mereka mengambil pelajaran.

Dari kedua pendapat dapat dipahami bahwa Allah SWT. menciptakan makhlu-Nya berpasang-pasangan, yang memberikan petunjuk bahwa, perkawinan bagi setiap makhluk merupakan sunnatullah yang bersifat umum, baik tumbuh-tumbuhan, hewan, terutama manusia sebagai makhluk yang termulia diantara makhluk lainnya. Allah SWT. tidak menjadikan manusia itu seperti makhluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan melukakun hubungan antara laki-laki dan perempuan secara bebas dan tidak ada aturan. Tetapi demi kerhormatan dan martabat kemuliaan manusia. Sehingga hubungan tersebut diatur secara terhormat dan berdasarkan saling rida-meridai dengan ucapan ijab qabul sebagai lambang ikatan keduanya.

B. Rumusan Masalah 

Uraian di atas dapat menimbulkan prolema sebagai pokok permasalahan  sebagai berikut :

1. Sejauhmanakah pola pembinaan yang dilakukan BP4 dalam mewujudkan rumah tangga sakinah?

2. Apa manfaat BP4 terhadap masyarakat dalam rangka terwujudnya rumah tangga sakinah ?

3. Apa kendala-kendala yang dihadapi BP4 dalam mewujudkan setiap program-programnya ?  

II. PEMBAHASAN

A. Dasar-dasar Pembinaan Keluarga Sakinah dan Tujuan Pola Pembinaan BP4 

Salah satu tujuan membina keluarga dalam perkawinan, adalah ingin mendapatkan keturunan, buah hati untuk menabah semangat keluarga, sehingga persaan bisa memberikan arti kepuasan tersendiri dalam menenangkan dan menentramkan kehidupan brumah tangga, bnyak pasangan yang mesra pada mulanya, tetapi karena tidak mendapat keturunan sehingga kemesraan itu diakhiri dengan tragedi perceraian.

Oleh karena itu, imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa pendekatan diri dalam hubungannya dengan memperoleh anak meliputi empat aspek, yaitu :

a. Mencari keridhaan Allah Swt dengan memperoleh anak demi mempertahankan kelangsungan jenis manusia.

b. Mencari keridhaan Rasulullah Saw dengan memperbanyak umat beliau yang kelak pada hari kiamat akan menjadi kebanggaannya diantara umat-umat lain.

c. Mengharapkan berkah dari doa-doa anaknya yang shaleh sepeninggalnya.

Oleh sebab itu, perlu diperhatikan bahwa kualitas anak lebih penting dari sekedar kuantitas. Karenanya orang tua dituntut untuk mendidik anak-anaknya demi mempersipakan generasi-generasi pengganti yang bermutu dan berkualitas ( memiliki sumber daya manusia yang baik).Sabda Rasulullah Saw. berkata“Kawinilah wanitaq yang pencinta lagi beranak banyak (bibit unggul), agar nanti aku dapat membanggakan jumlahmu yang banyak itu dihadapan para Nabi di hari kiamat”

Salah satu keutamaan perkawinan adalah untuk memperoleh anak guna mempertahankan keturunan  agar dunia ini tidak punah dari jenis manusia. Anak adalah hiasan kehidupan dan penerus keturunan  yang akan meramaikan dunia dalam misinya sebagai khalifah di bumi yang sekaligus sebagai hamba Allah untuk mengabdi kepadaNya.

Demikian keutamaan perkawinan yang secara keseluruhan diharapkan dapat memberikan rasa aman, tentram dan damai  bagi suatu keluarga yang mengharap ridho Allah Swt.

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan  kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, keluarga yang dibentuk dari perkawinan tersebut merupakan keluarga bahagia dan sejahtera lahir dan batin atau keluarga sakinah.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor: D/71/1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah  Bab III Pasal 3 menyatakan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah mampu memenuhi hajat spritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.

Adapun Tujuan Pola Pembinaan BP4 sebagai berikut :

 1. Tujuan Umum, adalah sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia secara terpadu masyarakat dan pemerintah dalam mempercepat mengatasi krisis yang melanda bangsa Indonesia untuk menwujudkan masyarakat madani yang bermoral tinggi, penuh keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.

 2. Tujuan Khusus, adalah sebagai berikut :

     a.Menanamkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq  mulia melalui pendidikan agama dalam keluarga, masyarakat dan pendidikan formal

     b.Memberdayakan ekonomi umat melalui peningkatan kemampuan ekonomi keluarga, kelompok keluarga sakinah, koperasi masjid, koperasi majelis taklim dan upaya peningkatan ekonomi kerakyatan lainnya, serta memobilisasi potensi zakat, infaq dan shadaqah.

    c.Meningkatkan gizi masyarakat melalui pembinaan calon pengantin, ibu hamil dan menyusui, bayi, balita dan anak usia sekolah dengan pendekatan agama.

    d. Meningkatkan upaya penanggulangan penyakit menular seksual dan HIV/AIDS melaui pendekatan moral  keagamaan

Program pembinaan keluarga sakinah  diperankan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi segala aspek keterpurukan bangsa dalam kemiskinan material maupun spritual, termasuk kebodohan dan keterbelakngan hidup yang dimungkinkan bisa berdampak dekadensi moral kalau tidak di atasi dengan cara penerapan pendidikan agama di rumah tangga.

Adapun yang menjadi program keluarga sakinah dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Pendidikan agama dan keluarga 

Program ini pada prinsipnya dilakukan oleh ayah dan ibu. Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia dalam kehidupan keluarga  dan lingkungannya. Dalam hal orang tua karena sesuatu tidak mampu melaksanakan tugas tersebut, maka program menyelenggarakan bimbingan agama secara terpadu untuk kelompok ayah dan ibu agar mampu melaksanakan tugas-tugas agama dalam keluarganya. Apabila masih ada sebagian orang tua yang karena sesuatu hal tidak mampu melaksanakan pola tyersebut, program menyediakan tenaga pdembimbing yang datang ke rumah-rumah. Untuk menunjang kelancaran kegiatan tersebut perlu disiapkan sarana dan prasarananya termasuk modul, pedoman pelatihan-pelatihan  dan penyediaan tenaga bimbingan keluarga.

2. Pendidikan agama masyarakat

Program dilaksanakan melalui penigkatan bimbingan keagamaan di masyarakat melalui kelompok keluarga sakinah, kelompok pengajian, kelompok majelis taklim, kelompok wirid dan kelompok kegiatan keagamaan lainnya. Untuk menunjang kelancaran kegiatan tersebut, perlu disiapkan sarana dan prasarananya termasuk modul, pedoman pelatihan-pelatihan dan penyediaan tenaga pembimbing masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas maka penulis merumuskan kesimpulan sementara bahwa perkembangan moral dan agama remaja dan kalangan pelajar (siswa) tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan pemikiran remaja itu sendiri, terutama perkembangan pemikiran tentang Tuhan yang dikaitkan dengan permasalahan-permasalahan moral yang dialami. Begitu pula pengertian tentang surga dan neraka serta malaikat dan syetan.

3. Peningkatan pendidikan agama melalui pendidikan formal

Program ini dilaksnakan melalui upaya peningkatan pendidikan formal di lembaga pendidikan agama dan pada kelurga, pendidikan umum kejuruan, mulai dari tingkat pra sekolah sampai perguruan tinggi. Untuk menunjang modul, pedoman, pelatihan-pelatihan dan kecukupan penyediaan tenaga guru dan sebagainya.

Jika diperhatikan di beberapa belahan dunia dewasa ini, telah banyak yang memperbincangkang moral, baik di negara-negara maju maupun di negara-negara yang sedang berkembang. Ini pertanda bahwa moral adalah sesuatu yang dicari-cari dan mempunyai nilai yang sangat tinggi. Kalau moral adalah sesuatu yang dicari dan mempunyai nilai yang tinggi, maka sesungguhnya apakah moral itu ?

Moral dari segi bahasa berasa dari bahasa Latin, yaitu morres, yaitu jamak dari kata mos yang berarti adat kebiasaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral adalah penentuan baik terhadap perbuatan dan kelakuan, sedangkan menurut istilah adalah istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat, atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk.

Dr. Zakiah Daradjat juga menguraikan sebagai berikut :

Moral adalah kelakuan yang sesuai dengan ukuran-ukuran (nilai-nilai) masyarakat, yang timbul dari hati, bukan paksaan dari luar yang disertai pula oleh rasa tanggung jawab atas kelakuan (tindakan) tersebut. Tindakan itu haruslah mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan atau keinginan pribadi. Jika diambil dari ajaran agama Islam, maka moral adalah sangat penting bahkan yang terpenting dimana kejujuran, keberadaan, keadilan, dan pengabdian adalah diantara sifat-sifat yang terpenting.

Jadi moral tersimpul pengertian sebagai kepribadian yang baik dan dapat diterima oleh masyarakat. Moral dalam agama Islam tersimpul sebagai akhlaq yang terpuji. Moral merupakan aspek terpenting bagai kehidupan, baik secara individual terlebih di masyarakat. Pengertian moral terkandung makna kejujuran, kebenaran, keadilan, disertai pengabdian.

Memperhatikan keadaan dunia sekarang, terlihat dimana sendi-sendi moral sudah rapuh bahkan sebagian besar manusia telah hilang moralnya dan menganggap moral sebagai sesuatu yang menghalangi mereka untuk menikmati kesenangan dunia ini. Dikatakan demikian, karena kejujuran, kebenaran, keadilan serta pengabdian yang tulus dan ikhlas sudah pudar bahkan sebagian menghilangkannya dan menggantinya dengan keculasan, kebohongan, perilaku memihak bagi siapa yang dapat memberikan keuntungan materi, serta pola hidup materialistik yang hanya mengukur segala sesuatu dengan materi. 

Kerusakan moral sebagaimana disebutkan di atas, tidak terbatas kepada orang dewasa tetapi juga telah merambah merasuki remaja dan kalangan pelajar (siswa) juga dilanda kerusakan moral. Pada awalnya, apa yang terjadi pada remaja dan kalangan pelajar (siswa) pada dasarnya hanyalah merupakan kenakalan remaja, akan tetapi lama-kelamaan tindakan remaja dan kalangan pelajar (siswa) mengarah ke masalah sosial, perbuatan yang melanggar norma-norma sosial dan agama.

Dalam perkembangan moral dan agama remaja dan kalangan pelajar (siswa) serta dalam hubungan keyakinan maka perlu ditempuh hal-hal sebagai berikut :

1. Tuhan sebagai penolong moral.

2. Pengertian surga dan neraka.

3. Pengertian malaikat dan syetan.

4. Pemberdayaan Ekonomi Umat

Program ini dilaksanakan nelalui peningkatan ekonomi kerakyatan seperti koperasi masjid, kelompok usaha produktif keluarga sakinah, koperasi majelis taklim dan upaya pemberdayaan ekonomi lainnya. Untuk memacu usaha ini, kiranya perlu dikaitkan dengan pemberdayaan zakat, infaq dan shadaqah.

Untuk menunjang kelancaran kegiatan tersebut perlu disiapkan sarana dan prasarananya, termasuk modul, pedoman, pelatihan-pelatihan dan penyediaan tenaga pembimbing keluarga.


B. Peranan Program Keluarga Sakinah pada BP4 dalam Pembinaan Keluarga 

Di antara sekian banyak peranan BP4 dalam pembinaan keluarga sakinah ialah antara lain memanfaatkan tenaga penyuluh agama fungsional, tenaga tekhnis dari lembaga pengembangan tilawatil qur’an (LPTQ) termasuk bekerja sama dengan instansi tekhnis yang memang berkewajiban melakukan pembinaan keagamaan.

Juga dalam hal ini peran para   uztadz-uztadzah dalam upaya menerapkan pendidikan agama dalam rumah tangga pada lokasi binaan keluarga sakinah. Dalam hal ini penulis memberikan batasan terhadap 3 (tiga) materi pokok pendidikan agama yang menjadi ruang lingkup pembahasan dan sekaligus merupakan fokus penelitian sebagai berikut :

 1. Pelaksanaan pendidikan baca tulis Alquran

Fokus yang akan menjadi pembahasan dalam skripsi ini bagaimana keluarga dalam rumah tangga agar mampu membaca dan menulis Alquran yang dirangkai dalam bentuk kata-kata dari huruf-huruf hijaiyah, kemudian menjadi kalimat. Selanjutnya para keluarga diharapkan mampu melaksanakan baca tulis Alquran dengan benar yang pada gilirannya nanti dapat menghapal dengan baik berupa surah-surah pendek dan do’a-do’a guna  pengamalan Alqur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam dunia pendidikan sebenarnya banyak masalah yang timbul, khususnya menyangkut manusia sebagai subyek dan obyek pendidikan yang senantiasa membutuhkan perhatian terutama peningkatan mutu pendidikan dalam suatu lembaga pendidikan.

Sejalan dengan isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa :

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Upaya untuk mengenal, memahami dan mengamalkan isi kandungan Alqur’an, harus diawali dengan berusaha untuk dapat membaca Alqur’an dengan baik dan benar. Dalam hal ini pemerintah telah mencanangkan dan mengusahakan dengan berbagai cara untuk membebaskan masyarakat Islam dari buta aksara huruf Alqur’an,  sehingga dibentuk dan dikembangkan tempat-tempat pengajian dengan berbagai metode. Salah satu  pengajian tersebut ialah Taman Kanak-Kanak Alqur’an dan Taman Pendidikan Alqur’an metode dengan menggunakan metode iqra’. Ini sangat menarik untuk diketahui dan dikaji lebih mendalam dalam bentuk penelitian akademik.

Taman Kanak-Kanak dan Taman Pendidikan Alquran adalah sala satu wadah untuk membimbing dan mendidik anak mengenal Alqur’an, suatu tempat untuk melatih anak-anak belajar membaca dn menulis huruf Alqur’an juga mengarahkan anak-anak agar dapat mengerti, memahami dan mengamalkan isi kandungan Alqur’an.

Dilihat dari keberadaannya TKA-TPA Alqur’an sangat strategis dan menguntungkan, karena yang dibina adalah mereka yang masih dalam usia anak-anak, yang dengan bekal fitrahnya memudahkan dapat menyerap dan menerima apa yang diajarkan kepada mereka.

TKA-TPA Alqur’an telah berkembang termasuk yang ada di Kabupaten Sidrap, khsusunya di Kecamatan Maritenggae yang kurang lebih tiga puluh dua unit, baik yang ada di bawah naungan lembaga LPPTA, maupun yayasan dan sebagainya.

 Sejalan dengan perkembangan tersebut, maka dituntut  pula adanya tenaga edukasi yang berpengalaman dan mempunyai kualitas yang memadai, agar dapat menunjang dan memotivasi perkembangan TKA-TPA Alqur’an yang telah ada.

Jika perkembangan Taman Kanak-Kanak dan Taman Pendidikan Alqur’an tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas tenaga edukasi para ustadz-ustadzah yang siap pakai, tentu menjadi salah satu penghalang sekaligus menghambat kelancaran dan program pemerintah dalam memberantas buta aksara Alqur’an, dengan sendirinya peningkatan mutu baca tulis Alqur’an terhadap santri di Taman Kanak-Kanak dan Taman Pendidikan Alqur’an juga tidak terlaksana dengan baik.

2. Pelaksanaan tuntunan salat

Termasuk pembahasan pokok adalah, agar keluarga dalam rumah tangga dapat melaksnakan salat dengan baik, baik dari segi bacaan maupun praktek tentang salat  sesuai dengan syari’at Islam. Oleh karena itu harus dibahas mengenai hikmah salat, persiapan sebelum salat, syarat sahnya salat, salat berjama’ah dsb.

3. Pembinaan akhlakul karimah

Fokus pembahasan pula, adalah keluarga dalam rumah tangga yang memiliki kaidah-kaidah dan pendapat yang sama tentang akhlakul karimah  dalam Islam, mampu menerapkan dalam dirinya, pekerjaannya dan menerapkan pula kepada orang lain tentang akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari.

Bentuk pelajaran yang konkrik misalnya kewajiban  orang tua terhadap anak, kewajiban suami terhadap isteri, kewajiban anak terhadap orang tua dan kewajiban berakhlak mulia  terhadap sesama dan lingkungan sekitar.

Adanya kesalahan-kesalahan yang mengarah kepada kemerosotan moral yang telah diperbuat yang mungkin mengancam kehidupan remaja dan kalangan pelajar (siswa) terutama norma-norma yang dipatuhinya yang telah dilanggar itu maka ia membutuhkan bantuan dari luar, dengan mengadakan hubungan atau bantuan dengan dengan orang terdekat tetapi tetap membutuhkan bantuan dari Tuhan Yang Maha Esa. Walaupun cara pendekatannya itu sesuai dengan tingkat perkembangan jiwanya. Adanya keyakinan yang dimiliki bahwa Tuhan tempat berlindung dan tempat meminta pertolongan dan paling ditakutkan dari perbuatan dosa itu adalah hukuman batin yang menimpanya nanti.

Perkembangan pemikiran remaja dan kalangan pelajar (siswa) tentang surga dan neraka berbeda dengan pada masa kanak-kanak. Kalau pada masa kanak-kanak menganggap bahwa neraka adalah suatu tempat yang dapat dirasakan, surga adalah tempat bersenang-senang dan neraka sebagai tempat siksaan. Setelah menginjak usia remaja (masa SMP dan sederajat) mereka disibukkan oleh hubungan sosial maka pemahaman tentang agama diintegrasikan dengan nilai-nilai moral, maka remaja dan kalangan pelajar (siswa) sibuk memikirkan dirinya. Di sinilah perkembangan wawasannya, kebahagiaan, dan yang ingin dicapai setelah terlepas dari perbuatan yang tidak bermoral.

Pada perkembangan berikutnya remaja dan kalangan pelajar (siswa) semakin kritis pemikirannya menuju ke arah yang rasional. Ia sudah dapat memadukan pikirannya antara malaikat dengan kesucian moralnya. Ini pertanda bahwa remaja dan kalangan pelajar (siswa) semakin meningkat kesadaran moralnya sebab didukung oleh tingkat kecerdasannya dan memadukan alam pikirannya betapa erat kaitannya dengan malaikat. Sedangkan perbuatan dosa yang diperbuat erat kaitannya dengan syaitan. Akan tetapi jika keyakinan itu tetap dipertahankan, maka hal itu merupakan pengakuan yang disangka saja. Penyebabnya adalah karena tidak mengetahui hubungan dengan keadaan jiwanya seperti sejak ia masih berada pada usia anak-anak yang hanya sekedar penyesuaian diri saja.

Bentuk-bentuk pembinaan akhlakul karimah yang dilakukan dalam lingkungan keluarga yang dimaksudkan di sini adalah orang tua. Orang tua mempunyai pengaruh yang sangat kuat terhadap pembinaan dan perkembangan moral anak. Pengaruh yang dapat berpengaruh itu baik disengaja maupun tidak disengaja. Pengaruh yang disengaja berupa cara-cara mendidik anak, mengajar anak bersopan santun, dan yang tidak disengaja yaitu pergaulan yang mungkin tidak disadari tetapi dapat ditiru oleh anak.

… Rumah tangga adalah suatu tempat yang terbaik untuk memulai pendidikan. Di sini kesempatan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan bakat dan talenta anak-anak. Kepada semua orang tua dipertanggungjawabkan suatu tugas mulia untuk memberikan pendidikan mental, pendidikan rohani, pendidikan moral dan sebagainya …

Menurut Praget, untuk melakukan pembinaan moral dan perkembangan anak dan remaja ada dua metode, yaitu :

Observasi terhadap sejumlah anak-anak dan remaja dan menanyai tentang aturan-aturan yang mereka ikuti.

Melakukan tes dengan menggunakan beberapa kisah, lalu meminta responden untuk menilai kisah-kisah berdasarkan pertimbangan moral mereka sendiri.

Sedangkan strategi yang dijalankan oleh Aa Gym dalam pembinaan moral, yakni :

Menyampaikan materi yang sudah dipahami dengan bahasa yang sederhana di berbagai lapisan masyarakat.

Menyampaikan dengan penuh kejujuran, keadilan, kesabaran, ketenangan hati, dan sebagainya.

Menyampaikan dengan upaya mengelola, menata dan mengaktualisasi dan sosialisasi ajaran-ajaran mulia yang dikandung oleh ajaran agama Islam.

Adapun bentuk-bentuk lain yang dapat dilakukan dalam pembinaan moral yaitu dengan memberikan kebebasan moral yang berwujud dan berupa kebebasan berkehendak (free-will) dan kebebasan memilih (free-choise) yang menunjukkan adanya kemampuan dan kemungkinan manusia untuk berbuat dan berkehendak. Namun perlu dicatat bahwa pembinaan moral itu merupakan kualitas dan sikap yang utuh dan tak mungkin dikurangi, bahkan mempunyai pengaruh yang menentukan kesadaran, cara berpikir dan sikap hidupnya dan memberikan pendidikan dan pembinaan yang merupakan faktor-faktor yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupannya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat diperoleh kesimpulan sementara bahwa pertumbuhan moral anak dan berkembang seiring pertumbuhan dan perkembangan individualnya dan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain : faktor lingkungan. Bila lingkungan baik, maka akan tumbuh moral yang baik, sebaliknya bila tumbuh di tengah-tengah moral yang tidak baik maka akan berpengaruh tidak baik terhadap perkembangan moral anak tersebut.

III. PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan berbagai penjelasan dan beberapa uraian di atas, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut :

Pola pembinaan yang dilakukan oleh BP4 mengacu kepada pembinaan BP4 secara nasional, yaitu erat hubungannya dengan kurikulum, metode yang digunakan dan materi pengejaran, proses kegiatan belajar mengajar serta evaluasi.

Masyarakat merasakan manfaat yang besar dengan keberadaan BP4 dalam rangka terwujudnya rumah tangga sakinah termasuk pemberantasan buta aksara Alquran. Para Orang tua dapat mengarahkan anak-anaknya untuk mengenal memahami dan mengalkan ajaran Islam dan membaca Alquran lebih dini. Dalam hal ini, keberadaan BP4 dapat mewujudkan keluarga sakinah melalui pokja keluarga sakinah yang menjadi program, hanya dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Kemampuan memahami ajaran Islam tersebut akan menciptakan generasi islami dan qur’ani, yaitu generasi yang menjadikan Alquran sebagai bacaan sehari-hari dan pedoman dan pandangn hidup dalam kehidupan sehari-hari.

Kendala-kendala yang dihadapi BP4 antara lain; lemahnya faktor ekonomi, redahnya sumber daya manusia, dan kurangnya fasilitas pelayanan. Faktor ekonomi mempengaruhi keberhasilan program keluarga sakinah, sehingga hasilnya belum maksimal, seringnya anggota pokja yang tidak hadir dalam mengikuti PBM yang disampaikan pembimbing dan penyuluh agama, hal tersebut disebabkan kebutuhan primer yang mendesak, lebih mendahulukan mencari kebutuhan rumah tangga ketimbang mengikti proses pembelajaran. Rendahnya sumber daya yang dimiliki bagi anggota pokja binaan keluarga sakinah mengakibatkan lemahnya menyerap materi pelajaran yang diberikan oleh para ustadz-ustdzah, dengan sendirinya aplikasi pengamalan ilmu pengetahauan juga lambat dan rata-rata penilaiannya sedang dan relatif rendah. 

B. Saran-saran 

1. Pola pembinaan BP4 yang diterapkan di diharapkan untuk tetap dipertahankan dan diterapkan dalam pelaksanaan pada Pokja Keluarga sakainah. Hanya saja, untuk memperoleh hasil yang maksimal, dibutuhkan upaya-upaya evaluasi dalam melihat sisi-sisi kekurangan dan kelebihannya, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan selanjutnya pada masa-masa yang akan datang.

2. Keberadaan BP4, diharapkan tetap mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama dari pemerintah untuk menjadikan program keluarga sakinah dan bebas Alquran sebagai program pemerintah melalui Peraturan Daerah, dengan tetap bekerja sama dengan Departemen Agama yang amat bertanggung jawab dalam hal pembinaan dan pembangunan di bidang keagamaan yang menaungi wadah ini. Begitu juga peran serta masyarakat sebagai elemen penting yang akan menjaga kelangsungan hidup BP4 sangat diharapkan. Sekurang-kurangnya peran serta orang tua dalam membiayai kelangsungan lembaga pendidikan non formal ini sekaligus memberikan kesadaran akan pentingnya pengamalan ajaran Islam terutama  baca tulis Alquran dan aplikasinya di dalam kehidupan sehari-hari.  

KEPUSTAKAAN

Alqur’anul  Karim

Abdullah, Ibn Abdurrahman  Ibn Shaleh Ali Bassam, Tafsirul ‘Allaam, Juz II, Cet. V. Makkah al-Mukarramah: Maktabah wa Matbaah An-Nhdha, 1978.

Abu Zahra Muhammad Imam, al-Jarimati wal ‘Uqubatul Fiqhi al-Islamiyyi, Darul Fikri al-Arabi, Tth.,

Abi al-Muwahhib, Abdul Wahab bin Ali, al-Mizanul Kubra’, Juz II, Singapura:Multazam Littabaiy wa an-Nashar, Sulaiman Mar’ah, t.th.

Azyurmardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, cet. II, Jakarta: Logos Kencana Ilmu, 2000.

Abdurrahman, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT. Alqudwah, 1977).

Arifin, HM., Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama Islam di Lingkungan Sekolah dan Keluarga, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976).

Ash-Shiddieqy, Hasbi, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1968

Anggalung, Hasan, Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan Islam, Bandung: PT Al-Ma’arif, 1980.

Audah ‘Abdul Qadir, At-Tasriul Jinayatul Islamiyyih, Juz I Cet. I, Kairo: Mustafah al-halabiy, 1937

Al-Baihaqy, As-Sunanul Kubra, Juz VIII, Beiru: Majlis Da’watul Ma’arif, 1354 H.

A. Hanafi, MA., Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1967 

Departemen Agama RI, Al-Qur’an  dan Terjemahnya, (Jakarta: Bumi Restu, 1976).

------- , Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1985/1986).

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI., Agama dalam Pembangunan Nasional, (Jakarta: Kuning Mas, 1984).

------- , Petunjuk Teknis Peleksanaan KKG KKKS KKPS dalam Pembinaan Profesional, (Jakarta: Dikdasmen, 1992/1992).

--------------,Tuntunan Keluarga Sakinah Bagi Usia Nikah,  Jakarta: Bimas Islam dan Urusan Haji, 2004

Penulis : Dr. H. Umar Yahya, S. Ag., M. Ag. | Editor : Umar Yahya