PERAN DAN TUGAS PENGURUS FKUB DALAM MENCIPTAKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN HARMONI SOSIAL DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

   2024-04-20     Dilihat : 759

I.Pendahuluan

 `           Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kasih sayang yang senantiasa diberikan kepada kita semua serta atas izinNya pula kebaikan- kebaikan yang selalu kita tebarkan pun mendatangkan kebaikan-kebaikan yang bermanfaat kepada sesama. Pada kesempatan ini kami selaku Ketua Pengurus FKUB Kabupaten Sidrap ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pengurus FKUB yang meluangkan waktu dan kesempatan untuk bekerja sama dan melakukan tugas menciptakan situasi dan kondisi keberagamaan yang rukun damai dan harmonis di wilayah Kabupaten Sidrap. Terima kasih kepada Bapak Bupati Sidrap yang telah mengawali legalitas Pengurus FKUB Sidrap dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 81/I/2023 tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Periode 2023 sd. 2025. Terima kasih pula kepada pemerintahdaerah dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabngpol) Sidrap yang telah terlibat dalam koordinasi penyusunan SK tersebut. Terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan yang telah memberikan Bantuan Operasional Program FKUB Tahun 2023.


Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada seluruh Pengurus FKUB Sidrap dan Dewan Penasehat FKUB Sidrap dan Tim Fasilitator serta Tim Kader Penggerak yang telah aktif melaksanakan tugas dalam rangka Pembangunan KerukunanUmat Beragama di Lokasi PDSKUB di Kelurahan Amparita. Keterlibatan kita semua tentunya sangat penting untukmenjaga dan meningkatkan Kerukunan Umat Beragama. Laporan dan pandangan umum yang kami susun ini tentunya sebagai upaya nyata dalam meningkatkan akuntabilitas serta sebagai bentuk tanggungjawab sebagai Pengurus FKUB Kabupaten Sidrap. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan rahmat dan keberkahan kepada kita semua sehingga kita tetap dapat menebarkan kebaikan-kebaikan di muka bumi ini.


Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik dalam hal suku, adat istiadat, bahasa, budaya, bahkan agama. Dalam kondisi yang serba majemuk dan sifat misionaris dari sebagian agama, peluang terjadinya benturam dan konflik sangat terbuka lebar, karena itu menciptakan kondisi rukun mutlak dilakukan, karena ketidak rukunan dan konflik hanya akan merugikan masyarakat penganut agama itu sendiri.


Sebagai Negara yang memiliki penganut agama yang beragam, upaya pemeliharaan dan pembinaan kerukunan umat beragama mutlak dilakukan, karena pembinaan dan pemeliharaan kerukunan masyarakat erat kaitannya dengan pembinaan persatuan bangsa.


Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai simpul utama dan kata kunci terwujudnya bangunan sosial keberagamaan masyarakat Indonesia, kerukunan umat beragama terus diperkuat oleh Kementerian Agama melalui layanan-layanan strategis dalam bentuk penguatan dialog, peningkatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pembentukan desa sadar kerukunan, kerja sama nasional dan internasional.


Dalam upaya peningkatan kerukunan umat beragama, Pengurus FKUB dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang pada tahun 2021 merencanakan untuk mengambil bagian dalam program Pembangunan Desa Sadar Kerukunan (PDSKUB). Adapun lokasi yang akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai desa sadar kerukunan adalah kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe. Pada tahun 2019 tercatat jumlah penduduk di kecamatan TelluLimpoe sebanyak 25.841 Jiwa, dengan jumlah penduduk menurut agama Islam sebesar15.942 atau 61,69%, selanjutnya penduduk dengan agama Hindu yang mayoritasnya adalah Hindu To Lotang sebesar 9.886 Orang atau 38,25%, penduduk beragama Kristen 12 orang dan Katolik 1 Orang.


Keragaman dalam berbagai hal khususnya keragaman agama merupakan potensi yang dimiliki di Kecamatan Tellu Limpoe khususnya kelurahan amparita, di mana sebaran umat Hindu Tolotang terbesar berada di kecamatan Tellu Limpoe. Meskipun berbeda keyakinan namun penduduk tetap hidup berdampingan dengan rukun, saling menghargai dan selalu bekerjasama. Suasana kehidupan umat beragama baik umat Muslim maupun Hindu To Lotang merupakan salah satu potensi kerukunan di Kabupaten Sidenreng Rappang yang harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan.


Hal ini merupakan hal yang mendasari kelurahan Amparita Kecamatan Tellu Limpoe diusulkan menjadi Lokasi Pembangunan Desa Sadar Kerukunan di Kabupaten Sidenreng Rappang Inisiasi awal program Pembangunan Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Sidenreng Rappang yang berlokasi di Kelurahan Amparita Kecamatan Tellu Limpoe. Dengan pertimbangan kondisi awal/ baseline lokasi, maka diperlukan upaya-upaya untuk tetap mempertahankan Kerukunan Umat Beragama di lokasi tersebut. Pada tahun 2022 ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai salah satu penerima Bantuan Pembinaan Desa Sadar Kerukunan Umat Beragam melalui SK Nomor 423 Tahun 2022. Hal tersebut tentunya sebagi bentuk dukungan Kementerian Agama dalam memelihara dan meningkatakan Kerukunan Umat Beragama khususnya pada lokasi PDSKUB di Kabupaten Sidrap.


Pelaksanaan pembentukan desa sadar kerukunan umat beragama tahun 2022 dilaksanakan melalui dua program utama yakni pendampingan kader penggerak dan dokumentasi KUB. Secara rinci pelaksanaan yang dimaksud dijelaskan sebagai berikut;

1. Program pendampingan kader penggerak. Tujuan dari program ini adalah membentuk komitmen dan internalisasi KUB melalui pemahaman pengukuran pencapaian KUB. Untuk melaksanakan program ini melalui kegiatan inisisasi aplikasi SIPAKATABE

2. Dokumentasi KUB. Tujuan dari program ini adalah mempublikasikan praktik baik KUB di Kabupaten Sidrap. Untuk melaksanakan program ini melalui kegiatan penulisan gaya feature dengan sub kegiatan pelatihan penulisan, dan pembuatan video singkat dengan sub kegiatan pengambilan setting dan publikasi. Kelompok sasaran untuk program ini adalah remaja dan pemuda di Kelurahan Amparita. (1) Pendampingan Kader Penggerak, (2) Komitmen dan Internalisasi KUB melalui pemahaman pengukuran pencapaian KUB. (3) Website/Aplikasi SIPAKATABE

Kelurahan Amparita Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap:

3.    Visitasi dan Monitoring Kegiatan ini merupakan agenda tim fasilitator PDSKUB tingkat Provinsi dalam meninjau kesiapan daerah dalam pelaksanaan program PDSKUB tahun 2022. Visitasi dan monitoring ini dilaksanakan pada awal Maret tahun 2022, kegiatan berlangsung di Kantor Kelurahan Amparita yang ditempuh sekitar 20 menit dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Pemerintah Daerah yaitu Kepala Badan Kesbangpol, Pemerintah Kelurahan, Kementerian Agama, Tokoh Masyarakat dan tokoh Agama yang tergabung sebagai Tim Fasilitator tingkat Kabupaten Sidrap dan Calon KadermPenggerak PDSKUB. Rangkaian visitasi dan monitoring ini juga ditandai dengan kunjungan tim Fasilitator Tingkat Provinsi ke Rumah Adat To Lotang dan melakukan bincangbincang terkait kondisi masyarakat yang berbeda agama dalam kehidupan sehari-hari. Adapun rumah adat yang dikunjungi adalah di rumah seorang tokoh perempuan di Kelurahan Amparita yang bernama Pu. Sulang. Kunjungan tersebut menjadi sarana silaturahmi masyarakat baik yang beragama Islam maupun beragama Hindu To Lotang. Setelah mengunjungi rumah adat, tim mengunjungi pula Masjid Ar- Rahmah yang merupakan salah satu Masjid kebanggaan masyarakat Amparita di Kecamatan Tellu Limpoe. Menurut sejarahnya lahan tempat dibangunnya Masjid tersebut merupakan milik dari masyarakat yang beragama Hindu To lotang. Hal tersebut merupakan gambaran kondisi Kerukunan Umat Beragama yang telah terbangun di lokasi tersebut. Selain itu, tim berbincang-bincang dengan pengurus Masjid terkait kondisi masyarakat yang berbeda Agama dalam keseharian di Kelurahan Amparita. Menurutsalah satu pengurus masjid, bahwa masyarakat Muslim dan Hindu di kelurahan Amparita telah sejak lama hidup berdampingan dalam kedamaian (siame’)

4. Pembinaan Kader Penggerak Kegiatan ini sebagai program pendampingan yang diharapkan dapat berkesinambungan untuk tetap terpeliharanya kerukunan umat beragama di kelurahan Amparita melalui penguatan terhadap sikap dan perilaku moderasi beragama. Penguatan terhadap kelembagaan informal bagi kader penggerak juga menjadi perhatian sebagai bagian dari keseriusan pendampingan bisa dilakukan secara berkesinambungan. Kegiatan pendampingan kader penggerak dilakukan melalui partisipatif. Keluaran dari kegiatan ini adalah tersedianya satu aplikasi berbasis website sebagai alat perencanaan dan evaluasi program. Kegiatan Pembinaan Kader Penggerak tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Kerja Sama antara Kementerian Agama Kabupaten Sidrap dengan IAIN Parepare. Kerjasama tersebut merupakan bentuk penguatan sinergitas dan komitmen baik Kementerian Agama Kabupaten Sidrap maupun IAIN Parepare dalam mendorong dan membantu pelaksanaan program PDSKUB melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.

5. Pembuatan Website PDSKUB Website PDSKUB yang beralamat https://sipakatabe.id/ merupakan realisasi dari konsep strategi perencanaan PDSKUB menggunakan pendekatan Sustainable Livelihood Approach (SLA). Website tersebut merupakan inisiasi pengurus PDSKUB Kabupaten Sidrap dalam mendorong dan menyebarluaskan informasi Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Sidrap. Selain itu yang menjadi alasan penting adalah adalah layanan pemetaan kondisi lokasi PDSKUB. Hadirnya Sipakatabe yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Pelayanan Kerukunan Antar Umat Beragama adalah bentuk kemajuan pelayanan KUB yang memanfaatkan platform teknologi informasi. Selain itu, dokumentasi pelaksanaan program PDSKUB Kabupaten Sidrap dapat dijumpai di website tersebut. Secara garis besar sistim informasi layanan pemetaan kondisi lokasi PDSKUB.

 

II.    PROFIL FKUB Sidrap dan LOKASI


Memelihara dan menciptakan situasi dan kondisi keberagamaan yang rukun damai dan harmonis di wilayah Kabupaten Sidrap adalah hal penting dilakukan untuk mewujudkan suasana aman dan nyaman dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Bupati Sidrap mengawali legalitas Pengurus FKUB Sidrap dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 81/I/2023 tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Periode 2023 sd. 2025.

Visi Pengurus FKUB Sidrap adalah “Terwujudnya umat beragama yang rukun, taat mengamalkan ajaran agamanya, cerdas dan sejahtera dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sidenreng Rappang religius dan berbudaya berbasis kearifan lokal. Dan beberapa visi dan program yang dilakukan antara lain;

1.  Meningkatkan    kualitas    pelayanan    kerukunan   hidup    umat    beragama    melalui keteladanan umat beragama;

2.  Meningkatkan Pemahaman dan Kemampuan umat beragama terhadap ajaran agama yang dianutnya.

3.  Meningkatkan akses dan kualitas layanan umat beragama.

 Ad. 1. Meningkatnya Pemahaman dan Pengamalan ajaran Agama

Indikator meningkatnya kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama dapat dilihat dari kesalehan sosial ditandai dengan jumlah umat beragama yang aktif pada rumah ibadah : Umat Islam, tahun 2018 sebanyak 17.924, tahun 2019 sebanyak 22.467, Jumlah  tempat  peribadatan di Kabupaten Sidrap berjumlah 540 buah. Keseluruhan merupakan tempat ibadah untuk umat muslim. Jumlah penduduk di Kabupaten Sidrap pada tahun 2019 sebanyak 317.290. orang. Dengan rincian umat Islam sebanyak 289.480 orang, Kristen sebanyak 692 orang, Katolik sebanyak 159 orang dan Hindu sebanyak 26.946 orang. Di kabupaten Sidrap tidak terdapat umat yang beragama Budha dan Khonghucu. Dalam konktes peningkatan kesalehan sosial, rumah ibadah yang tersebar di 11 kecamatan seluruhnya melaksanakan kegiatan sosial keagamaan baik berupa penyaluran bantuan sosial maupun kegiatan hari-hari keagamaan.

Ad.2. Meningkatnya harmoni sosial dan kerukunan umat beragama,

Upaya meningkatkan harmoni sosial dan kerukunan umat beragama dilakukan dengan penyelesaian konflik antar umat beragama. Konflik sosial sebenarnya gejala yang universal, artinya suatu peristiwa yang dapat terjadi di dalam setiap masyarakat dimana dan kapanpun, namun sepanjang kurun waktu lima tahun terakhir, kehidupan beragama di Kabupaten Sidrap berjalan dengan baik dan kondusif. Kabupaten Sidrap selalu menjaga sinergitas sebagai upaya menciptakan dan mempertahankan suasana yang harmonis melalui dialo-dialog keagamaan dan kegiatan-kegiaqtan keagamaan.

Hal terbukti Indeks kerukunan umat beragama tingkat Provinsi sulsel tahun 2019 sebesar 73.96 berdasarkan survey Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Propinsi Sulawesi seatan memiliki indeks kerukunan umat beragama sebesar 75,70 lebih tinggi jika dibandingkan indeks kerukunan umat beragama nasional sebesar 73,83. Hal tersebut dipotret dari tiga dimensi (1) Toleransi,  (2) Kesetaraan, (3) Kerja sama.

FKUB Sidrap bekerja sama dengan Kementerian agama Kabupaten Sidenreng Rappang melalui program pembinaan umat beragama mengelar dialog kerukunan umat beragama sebanyak 2 (dua) kali, Dialog pertama mengangkat tema Moderasi beragama dan Tantangannya di Era 4.0 dan Dialog kedua mengangkat tema Potensi FKUB dalam menjaga Harmoni Sosial di Kabupaten Sidrap. Kegiatan ini melibatkan unsur Pemerintah daerah, tokoh agama dan masyarakat, tokoh perempuan, dan pemuda


III.       PENYELESAIAN KASUS DAN PERMASALAHANNYA ;

LAPORAN KASUS-KASUS KERUKUNAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

5 Tahun Terakhir

 

N O

ISU/PERMASALAHAN

SOLUSI

REKOMENDASI

KET

1

2

3

4

5

1

.

Kasus Pendirian Rumah Ibadah yang tidak memenuhi syarat Peraturan Bersama N0. 9 dan 8 Tahun 2006

-  Rapat                    Koordinasi, Sosialisasi,                         Bimtek Kadarkum dan deklasrasi damai

-  Forum Deteksi Dini

1.    Pembentukan UU melalui Perda yang mengatur Kerukun Umat Beragama

Peraturan Bersama diusul Menjadi Undang Undang

2.       Anggran yang Memadai dari APBN dan APBD yang memadai.

Proses

2

.

Kasus Sentimen Pembakaran

Rumah Imam dengan Pemuda Agama Hindu.

Rapat Koordinasi dan Sosilasasi,                         deklarasi

damai                        difasiltasi pemerintah dan Ormas Keagamaan

Pembetukan                            Forum Deteksi Dini dan Kerja sama Babin Kantibmas dan Babinsa.

1.    Pembentukan UU melalui Perda

yang    mengatur    Kerukun            Umat Beragama

Peraturan Bersama diusul Menjadi Undang Undang

2.       Anggran yang Memadai dari APBN dan APBD yang memadai.

Selesai

3

.

Kasus                            Perkelahian Pertandingan Sepak Bola yang disulut sentiman Hubungan antar Pemeluk Agama

Deteksi Dini dan Kerja sama Babin Kantibmas dan Babinsa.

Rapat Koordinasi dan Sosilasasi,                         deklarasi

damai               difasiltasi

pemerintah dan Ormas Keagamaan

1.    Pembentukan UU melalui Perda yang mengatur Kerukun Umat Beragama

Peraturan Bersama diusul Menjadi Undang Undang

2.       Anggran yang Memadai dari APBN dan APBD yang memadai.

Selesai

4

.

Kasus Rumah ibadah yang berdekatan yang mengganggu kenyamanan beribadah sesama pemeluk rumah ibadah

Rapat Koordinasi dan Sosilasasi, deklarasi damai difasiltasi pemerintah dan Ormas Keagamaan

- Kerja sama Babin Kantibmas dan Babinsa.

1.    Pembentukan UU melalui Perda yang mengatur Kerukun Umat Beragama

Peraturan Bersama diusul Menjadi Undang Undang

2.       Anggran yang Memadai dari APBN dan APBD yang memadai.

Proses

5

.

Kasus penyelenggaraan ibadah pemeluk agama tertentu yang dilakukan pada bukan rumah ibadah pada komunikas masyarkat Muslim.

Rapat Koordinasi dan Sosilasasi, deklarasi damai difasiltasi pemerintah dan Ormas Keagamaan

1.    Pembentukan UU melalui Perda yang mengatur Kerukun Umat Beragama

Peraturan Bersama diusul Menjadi Undang Undang

2.       Anggran  yang  Memadai  dari

APBN dan APBD yang memadai.

 

6

.

Kasus    Perkelahian   Pemuda

pemelukan      agama                       yang berbeda yang berdampak pada

Rapat     Koordinasi    dan

Sosilasasi, deklarasi damai difasiltasi pemerintah dan

1.    Pembentukan UU melalui Perda

yang    mengatur    Kerukun            Umat Beragama

Selesai


 

Kantibmas

Ormas Keagamaan

Peraturan Bersama diusul Menjadi Undang Undang

2.   Anggran yang Memadai dari APBN dan APBD yang memadai.

 

7

.

Kasus Pengeras Suara Adzan yang mengganngu kantibmas pemeluk agama tertentu

Rapat Koordinasi dan Sosilasasi, deklarasi damai difasiltasi pemerintah dan Ormas Keagamaan

1.    Pembentukan UU melalui Perda yang mengatur Kerukun Umat Beragama

Peraturan Bersama diusul Menjadi Undang Undang

2.       Anggran yang Memadai dari APBN dan APBD yang memadai.

Proses

8

.

Kasus Pembangunan rumah ibadah yang mengganngu kantibmas pemeluk agama tertentu

Rapat Koordinasi dan Sosilasasi, deklarasi damai difasiltasi pemerintah dan Ormas Keagamaan

1.    Pembentukan UU melalui Perda yang mengatur Kerukun Umat Beragama

Peraturan Bersama diusul Menjadi Undang Undang

2.       Anggran yang Memadai dari APBN dan APBD yang memadai.

Proses

9

.

Kasus internal pemeluk agama tertentu yang tidak dimasukkan sebagai  anggota                                     dalam organisasi tertentu

Rapat Koordinasi dan Sosilasasi, deklarasi damai difasiltasi pemerintah dan Ormas Keagamaan

-Kerja sama Kesbangpol dan Pakem Kejaksaaan

1.    Pembentukan UU melalui Perda yang mengatur Kerukun Umat Beragama

Peraturan Bersama diusul Menjadi Undang Undang

2.       Anggran yang Memadai dari APBN dan APBD yang memadai.

Proses

1

0

.

Kasus penyelenggaraan Ritual agama tertentu yang melanggar Aturan Darurat Kesehatan,

Rapat Koordinasi dan Sosilasasi, deklarasi damai difasiltasi pemerintah dan Ormas Keagamaan

Deteksi Dini

1.    Pembentukan UU melalui Perda yang mengatur Kerukun Umat Beragama

Peraturan Bersama diusul Menjadi Undang Undang

2.       Anggran yang Memadai dari APBN dan APBD yang memadai.

Proses

1

1

.

Kasus Internal Pemelukan Agama yang dipicu perbedaan Mazhab yang mengganngu Kantibmas,

Rapat Koordinasi dan Sosilasasi, deklarasi damai difasiltasi pemerintah dan Ormas Keagamaan

Deteksi dini

1.    Pembentukan UU melalui Perda yang mengatur Kerukun Umat Beragama

Peraturan Bersama diusul Menjadi Undang Undang

2.       Anggran yang Memadai dari APBN dan APBD yang memadai.

Selesai

1

2

.

Kasus Penyelenggaraan ibadah dengan Kenakalan Remaja pada saat Pelaksanaan Ritual Keagamaan di rumah Ibadah.

Rapat Koordinasi dan Sosilasasi, deklarasi damai difasiltasi pemerintah dan Ormas Keagamaan

Deteksi dini.

1.    Pembentukan UU melalui Perda yang mengatur Kerukun Umat Beragama

Peraturan Bersama diusul Menjadi Undang Undang

2.       Anggran yang Memadai dari APBN dan APBD yang memadai.

Selesai

 

 

 

 

 


Catatan:

1.      No : Nomor urut kasus atau permasalahan yang terjadi

2.      Isu : permasalahan/isu/kasus yang terjadi di kabupaten kota selama 3 tahun terakhir (2021 – 2023) baik yang sudah diselesaikan, sementara berproses maupun yang tidak ada penyelesainnya.

3.      Solusi: dari permasalahan/isu/kasus yang terjadi, solusi apa yang ditawarkan oleh stakeholder untuk ditindaklanjuti..

4.      Rekomendasi: apa saja yang direkomendasi untuk penyelesaikan kasus yang ada

5.      Keterangan : Selesai, masih berproses atau tidak ada penyelesaian

 

III. PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Dari seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama di Kelurahan Amparita Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1.   Kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dalam proposal profil kegiatan PDSKUB Kabupaten Sidrap;

2.    Seluruh pihak terlibat aktif dalam menyukseskan agenda kegiatan PDSKUB tahun 2022;


3.  Program PDSKUB Kabupaten Sidrap pada tahun 2022 menitikberatkan pada publikasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung dan memudahkan penyebarluasan prakti-praktik Kerukunan Umat Beragama;

4.    Sesuai roadmap Pembangunan Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sidrap, masih terdapat agenda PDSKUB di tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 untuk mewujudkan Amparita sebagai destinasi Wisata Keberagaman Berkelanjutan.


B.  SARAN-SARAN

Beberapa hal yang dianggap masih perlu untuk ditingkatkan dalam kaitannya dengan Pembangunan Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sidrap sebagai berikut:

Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak seperti TNI/Kodim untuk mendukung kesuksesan program PDSKUB Kementerian Agama maupun program Kampung Pancasila mengingat tujuan kedua program tersebut sangat sinergis;

2. Memberikan penguatan pada Forum Kerukuan Umat Beragama dalam mendukung keberlanjutan PDSKUB.

3. Sesuai roadmap Pembangunan Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sidrap, diperlukan dukungan pendanaan dalam mewujudkan Amparita sebagai destinasi Wisata Keberagaman Berkelanjutan di tahun 2024.

4. Merintis dan mengembangkan lokasi Pembangunan Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sidrap di wilayah lain di Kabupaten Sidrap.

 

Penulis : Umar Yahya | Editor : Umar Yahya