EKSISTENSI LEMBAGA KEAGAMAAN MELALUI PEMBINAAN TOKOH AGAMA DAN ORMAS DALAM MEMBINA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI SULAWESI SELATAN

   2024-06-27     Dilihat : 736

Ditulis oleh Dr. Umar Yahya (Ketua FKUB Kabupaten Sidenreng Rappang Periode 2023 sd. 2025)


I.      Pendahuluan

Agama, dalam kajian Sosiokultural,seringkali diposisikan sebagai salah satu sistem acuan nilai (system ofreferenced values) dalam keseluruhan sistem tindakan dan perilaku (systemof action and behaviour) yang mengarah pada sikap dan tindakan umatberagama (keberagamaan) dalam ativitas kesehariannya.[1]Pada sisi lain, secara teologis,  agamadipresentasikan sebagai tuntunan Tuhan (وَضْعٌإَلهِيٌ) bagi segenap manusia yang memiliki kompetensi kualitas intelektual untuk  mencapai kemaslahatan  baik dalam  kehidupan   dunia maupun     akhirat  ( لِصِلاحِ مَعَاشِيهِمْ وَمَعَادِيهِمْ )  [2]

Kemudian, hampir dapat dipastikanbahwa tokoh agama dan ormas sepakat bahwa teks-teks suci agama selalumengajarkan tentang bagaimana menusia harus berbuat baik, menjaga keselarasan,memberikan bimbingan (guidance) apa yang harus dilakukan manusia dalam meraih kebahagiaanhidup.  Dengan demikian, sebuah asumsimengatakan bahwa jika suatu masyarakat telah berhasil mengidentifikasi dirinyasebagai tokoh agama dan ormas menjadikan nilai-nilai agama menjadi dasar polapikir, sikap dan prilaku, maka masyarakat tersebut senantiasa dalam bingkaikedamaian dan ketentraman.

Bangsa Indonesia, termasukmasyarakat Sulawesi Selatan, sering mengklaim dirinya sebagai bangsa danmasyarakat agamis, maka lazimnya kehidupan tokoh agama dan ormas itu diwarnaidengan nilai-nilai  dan nuansareligiusitas.  Adalah anomali jikaternyata masyarakat yang religious di dalamnya ada tokoh agama dan ormas,akhir-akhir ini dihiasi kekerasan, kerusuhan, konflik dan saling mencurigai;sebuah realitas yang benar-benar jauh dari semangat teks suci agama; sebuah cultureteks yang jauh dari value teks. Dalam berbagai kasus kerusuhan dankonflik kekerasan yang ada,[3]baik yang melibatkan isu mayoritas-minoritas, etnis, ketimpangan sosial, maupun politik, agama justru dijadikanlegitimasi terhadap kekerasan dan ketimpangan dengan mengibarkan “benderajihad”  yang mengakibatkantersubordinasinya antara tokoh agama dan ormas pada suatu kelompok masyarakat.Jika realitasnya demikian, maka pertanyaan mendasar yang perlu dikedepankanadalah bagaimana urgensi dan strategi sosialisasi (dakwah) ajaran agamayang toleran terhadap keragaman (pluralitas) sosial keagamaan dan apresiasi terhadap “pihak yang dianggap bukankelompoknya” dalam konteks kehidupan keseharian Masyarakat di Sulawesi Selatan?.


Sejarah membuktikan bahwa dimasyarakat Sulawesi Selatan dalam kemajemukan (pluralitas) etnis, sosial danagama selama berabad-abd hidup rukun dan damai. Kenapa bisa demikian ? karenabangsa Indonesia memiliki tatanan mekanisme sosial (social mechanism )atau pengetahuan lokal (indigeneous knowledge) yang memberi acuanbagaimana seharusnya bersikap dan berprilaku sehingga mampu menciptakankerukunan dan kedamaian dalam keragaman mereka. Koentjaraningrat (1984)  berpendapat bahwa hampir setiap suku bangsamemiliki term-term spesifik yang menjadikan simbol manajemen konflik yangmungkin terjadi. Misalnya pada masyarakat Jawa dikenal budaya gotong royong,sambat sinambat, atau tulung layat, di Sumbawa Barat dikenal buadayanulong, saling tulong dan basiru, di Maluku juga telah lama dikenalbudaya Pela Gandong.  Mekanismesosial dalam masyarakat inilah yang dinamakan mekanisme sosial secara alamiah

Sementara Suhada Abduh dalam buku Riuh di BerandaSatu : Peta Kerukunan Umat Beragama di Indonesia (2001) Secara sosiologis adadua istilah yang dikembangkan terhadap mekanisme sosial dalam masyarakat yaknimekanisme sosial secara alamiah (naturally social mechanism) danmekanisme sosial secara struktural (structurally social mechanism).

Kemampuan tokoh agama dan ormasdalam menemukan term-term mekanisme sosial tertentu, baik secara alamiah maupunterstruktur yang dapat menjamin tertib hukum dan sosial. Salah satu bentukmekanisme sosial secara struktural, telah dilakukan oleh pemerintah Orde Barumelalui pengembangan “proyek kerukunan” seperti mendorong terbentuknyamajelis-majelis agama, forum komunikasi umat beragama, mengembangkan komunikasidan musyawarah antar umat beragama, serta penyiapan seperangkat peraturanperundang-undangan di bidang kerukunan umat beragama, misalnya KompilasiKerukunan Umat Beragama.

 II.  Pluralitas: sebuah Kenyataan Budaya

Pluralitas adalah sunnatullah;[4]  pluralitas adalah kenyataan sosial yangeksistensial; dan pluralitas adalah kekayaan. Kekayaan akan kemajemukan(pluralitas) baik agama, etnik maupun sosial budaya ibarat pisau bermata dua.Di satu sisi merupakan “berkah” (blessing) dan khazanah yang patut untukdipelihara dan dilestarikan sehingga dapat memberikan kedinamikaan bagi bangsasekaligus menawarkan kualitas hidup yang lebih variatif.[5]Namun di sisi lain, pluralitas juga merupakan “ancaman” (threat) yangpatut untuk dicegah karena suatu ketika dapat menimbulkan perselisihan,kerusuhan dan konflik yang luar biasa implikasinya dalam kehidupan dankeberagamaan masyarakat.

Krisis multidimensional yang hinggakini masih dihadapi masyarakat Indonesia, berawal sejak pertengahan 1997 yangditandai dengan kehancuran sendi-sendi perekonomian nasional, hingga saat inipara pakar dari berbagai disiplin ilmu masih kesulitan menjelaskan penyebabnyasecara mono-kausalitas. Hal itu disebabkan faktor-faktor yang terlibat terlalukompleks dan saling terkait, ada kepentingan nasional dan internasional,globalisasi, sumber daya manusia dan sumber daya alam, keragaman etnik, sosialdan agama, kebijakan dan moralitas elit, dan lain sebagainya.

Apalagi di Indonesia saat ini,khususnya pascalahirnya Undang-Undang Otonomi Daerah, lahirlah sistem budayabaru yang tak terkendali yakni munculnya “raja-raja kecil” dengan chauvinismeetnik yang mempengaruhi dikotomi psikologis dengan pengistilahan “putra daerah”dan “nonputra daerah”. Ruang demokrasi yang terbuka kurang dikelola dandimanfaatkan oleh para demokrat sejati. Daripada segelintir elit politisi antidemokrasi yang terkadang memanipulasi sentimen etnik dengan maksud melemahkantuntutan demokratisasi yang mulai terbangun baik secara struktural maupunfungsional. Di sisi lain, masyarakat Indonesia pun “terlena” dalam memetik“buah” akibat politisasi elit politik tersebut, yang dengan mengedepankanikatan-ikatan primordialisme dan sektarian.[6]

 

III.           KehidupanKeagamaan di Sulawesi Selatan

Pelayanan kehidupan umat beragama diSulawesi Selatan senantiasa terus diupayakan agar terjadi perubahan danpeningkatan ke arah yang lebih baik, perubahan dan peningkatan itu baik dariaspek ritual keagamaan maupun sosial kemasyarakatan sekaligus menujuterwujudnya kerukunan umat beragama dan mengatasi berbagai masalah sosial yangdapat menghambat kemajuan bangsa. Masyarakat Sulawesi Selatanterdiri dari “empat suku bangsa utama” [7]yakni suku Bugis, Makassar, Mandar dan Tanatoraja.  Oleh karena itu, agama yang dianut olehmasyarakat Sulawesi Selatan sangat heterogen. Hal ini disebabkan provinsi yangberibukota di Makassar merupakan “pintu gerbang” pembangunan peradaban manusiawilayah Timur Indonesia. Sehingga secara sosiologis mengundang prosesurbanisasi  dan imigrasi dari berbagaidaerah dan suku, misalnya Bugis, Mandar, Toraja, Jawa, Arab, Cina dansebagainya yang masing-masing daerah dan suku bangsa membawa agama dankepercayaannya masing-masing, bahkan adat istiadatnya.

Agamayang dipeluk oleh masyarakat Sulawesi Selatan terdiri atas Islam sebanyak7.769.683 orang (90,63 %), Kristen 464.314 orang (5,42 %), Katolik 184.057orang (2,15 %), Hindu 135.666 orang (1,58 %) dan Budha 18.654 orang (0,22 %). [8]  Guna menunjang aktivitas ritual peribadatanumat beragama, pada umumnya berpusat di rumah-rumah ibadah yang telah didirikanoleh penganut dan organisasi keagamaan masing-masing, misalnya untuk umat Islamberpusat di masjid, mushalla, langgar; penganut pemeluk Kristen / katolikberpusat di gereja, untuk penganut Hindu berpusat di Pure, Kuil, dan Sanggar;sedangkan untu penganut Budha berpusat di Wihara. [9]

Berdasarkandata di atas menunjukkan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan mayoritas beragamaIslam (dengan sejumlah rumah ibadah sebagai pusat aktivitas peribadatan dansosial), pada umumnya mereka dari suku Makassar, Bugis dan Mandar, yangmerupakan penduduk asli Sulawesi Selatan. Ketiga suku tersebut adalah penganutagama Islam secara turun temurun sejak Islam masuk pada abad ke-17 danmenjadikan syariat Islam sebagai satu kesatuan yang integral dalam sistemsosial yang disebut panngadereng. [10]

Aktivitastokoh agama dan ormas yang dilakukan oleh umat beragama di Sulawesi Selatansenantiasa mendapat jaminan kebebasan bahkan perlindungan dan motivasi untuklebih aktif menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan. Kegiatan keagamaanyang dilakukan oleh sekelompok agama terutama upacara keagamaan yang bersifatritual, maka penganut agama lainnya menghormatinya. Misalnya ketika umat Islammenjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, maka umat agama lain tetapmengormati “saudara-saudara” yang beragama Islam  dengan tidak makan, minum dan merokok disembarang tempat secara demonstratif.

Seluruhpenganut kelima agama tersebut tidak mengelompok dalam satu wilayah pemukiman,melainkan menyebar dan membaur di seluruh kabupaten / kota di Sulawesi Selatan.Mereka berinteraksi  sosial secara intern  dan antar umat beragama secara sinergis antarsatu dengan yang lain.

Darikonteks inilah, maka kerukunan umat yang berlandaskan nilai-nilai agama dansosial budaya (keberagamaan) sangat memegang peranan penting dalam menciptakankerukunan yang harmonis dalam rangka membangun peradaban dan sistem budayamasyarakat kini dan ke depan. Kenapa demikian, sebab dalam bahasa sosiologitradisional, agama secara sosial berperan besar dalam melestarikan kebudayaandan peradaban (kerukunan) kelompok baik etnis maupun agama dan menjadiperantara antara komunitas masyarakat asli dengan komunitas migran.[11]

 

IV. EksistensiTokoh Agama dan Ormas dalam Membangun Masyarakat Sulawesi Selatan yang Agamisdan Rukun.

Visipembangunan Sulawesi Selatan yang ingin dicapai adalah “Menjadikan SulawesiSelatan menjadi provinsi terkemuka di Indonesia dengan mengandalkan potensilokal dan bernafaskan nilai-nilai keagamaan”. Untuk mencapai visi tersebut,seluruh komponen anak bangsa, termasuk umat beragama, diharapkan mengambilperan dan partisipasi aktif dalam rangka menciptakan iklim sosial yang kondusifsebagai modal utama pembangunan peradaban masyarakat dan bangsa.

Walaupundi Sulawesi Selatan hingga kini, secara umum kondisi kerukunan umat beragamatetap kondusif dan terpelihara dengan baik, namun bukan berarti kerukunantersebut tidak bisa “meledak”  suatuketika, sebab Masyarakat Sulawesi Selatan adalah  masyarakat yang pluralis, oleh karena itusangat rentang  dan rawan terhadap kerusuhan,konflik dan kekerasan.

Oleh karenaitu, guna menghindari berbagai dampak negatif dan destruktif dari tumbuhnyaberbagai bentuk fanatisme keagamaan, suku dan golongan dengan segalaimplikasinya, maka urgensi dan peran sosialisasi (dakwah) dalam mewujudkan umatberagama yang rukun dan taat, dalam rangka membangun kerukunan umat beragama diSulawesi Selatan antara lain  :

1.                 Meningkatkan kualitas Sosialisasi dan Pendalamanterhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang PedomanPelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam PemeliharaanKerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama danPendirian Rumah Ibadah di tengah-tengah umat beragama.

2.                 Meningkatkan pemahaman tentang perbedaan-perbedaanyang terjadi dan berkembang dalam masyarakat (mengenai nilai, budaya, idiologi,doktrin / ajaran, agama, maupun cara pandang), sehingga terbangunkesadaran,  toleransi  dan kebersamaan. Strategi ini diproyeksikan akanmencapai “sense of together” dan “free for faith” secara hakikidan proporsional.

3.                 Meningkatkanpengembangan inklusivisme keberagamaan ( religious inclusivisme development).Inklusivisme keberagamaan berkaitan dengan ajaran suatu keyakinan dan idiologiyang secara epistomologis maupun sosiologis yang tidak melahirkan fanatismekeberagamaan.

4.                 Meningkatkan bangunan budaya dialog (dialogueculture) antar umat beragama pada semua lapisan, bukan hanya pada tataranelit, yang pada gilirannya hanya melahirkan kerukunan yang semu.

5.                 Meningkatkan bangunan jaringan kerjasama dankomunikasi yang luas  dalam aspekkehidupan sosial kemasyarakatan. Terbangunnya jaringan ini harus didasari padakebutuhan umat secara riil, bukan kepentingan politis.

6.                 Di tengah gelombang globalisasi informasi, pemerintahperlu melakukan pengaturan informasi secara proporsional sesuai denganpandangan hidup bangsa dan prinsip-prinsip keagamaan.

 

V.   Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis  menarik kesimpulan bahwa pluralitas di tengahmasyarakat, termasuk pluralitas sosio-religi, merupakan sunnatullah sekaliguskenyataan budaya. Terjadilah konflik horizontal di masyarakat, salah satufaktor pemicu yang luar biasa dahsyatnya adalah faktor simbol- simbolkeagamaan, padahal agama manapun tak ada yang mengajarkan kekerasan dankonflik, maka peran tokoh agama dan ormas sangat penting, dalam melakukanbimbingan dan pembinaan kepada umat beragama,  justru agama mengajarkan kerukunan dan kasih sayang.  Oleh karena itu, berbagai langkah strategisdan urgen dalam melibatkan tokoh agama dan ormas  dalam rangka membangun fondasi kerukunan di Indonesia,khususnya di Sulawesi Selatan diperlukan antara lain; eksistensi tokoh danormas berperan dalam menjalankan kerangka kebijakan pemerintah yang dapatmenopang bangunan kerukunan umat beragama yang harmonis.

Tulisan ini disampaikan pada acara Diskusi Tokoh Lintas Agama (Implementasi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat beragama dan Pendirian Rumah Ibadah yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Sulawesi Selatan kerjasama dengan Pemerintah Prov. Sulawesi Selatan.

Referensi

[1]TalcottParsons “Religion and the Problem of Meaning” dalam Roland Roberston(ed) Sociologi of Religion, London-Middleesex, Pengin, tt, h. 55 – 60.

[2]DR.Muhammad Al-Gazali, Khuluqul Muslim, Edisi Indonesia,  Akhlaq Seorang Muslim, Semarang, Wicaksana,1986, h. 63.

[3]Berbagaikasus kerusuhan dan konflik kekerasan di Indonesia antara lain Kerusuhan“Tragedi Mei” 1998 di Jakarta, Konflik Ambon 1999, Konflik Sambas 1999, Poso1999, Konflik Mambi 2004 dan lain-lain.

[4]Pluralitasmerupakan sunnatullah bisa dipahami dari berbagai pernyataan Allah dalamAlqur’an antara lain dalam aspek bahasa dan warna kulit (SQ. Ar Rum : 22), derajat (QS. Az-Zukhruf :32)   suku bangsa ( QS Al Hujurât: 13) begitu dalam aspek agama (QS. Al-Maidah : 48). Fenomena tersebutmerupakan kenyataan budaya ( culture teks ) yang tak ternafikan dalamkehidupan masyarakat.

[5]WilliamChang, OFM Cap, Makna Kesatuan dalam Keragaman, dalam Kanisius Etos& Moralitas Politik, Yogjakarta, Kanisius, 2004, h. 140.

[6]  Kajian yang cukup representatif tentangfenomena baru kebangkitan elit lokal yang mengedepankan kekuasaan, manipulasiisu etnisitas dapat dilihat pada buku karya Gerry van Klinken, Indonesia’sNew Ethnic Elits, dalam Henk Schulte Nordoholt dan Irwan Abdullah, (ed), Indonesiain Search of Transition, Yogjakarta, Pustaka Pelajar, 2002, hal. 67 – 106.

[7]BandingkanSutherland, Heather, dkk., Kotinuitas dan Perubahan dalam Sejarah SulawesiSelatan, Yogjakarta, Ombak, 2004. h..124.

[8]Data Keagamaan Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2004 h.7

[9]Berdasarkan data rumah ibadah padaKanwil Dep. Agama Prov. Sulawesi Selatan menunjukkan angka : masjid 9.396 buah,mushalla 730 buah, langgar 1.658 buah, gereja 2.401 buah, pure 153 buah, kuil 1buah, sanggar 1.050 buah, Wihara 17 buah.

[10]Panngaderreng adalah wujud kebudayaan orang Bugis Makassar, hal ikhwal, mengenai ade, wari, rapang, bicara dan sara’, siri,harga diri, martabar diri, perasaan malu yang mendalam. Lihat  Mattulada, Islam di Sulawesi Selatan, dalam Taufiq Abdullah (ed) Agama dan Perubahan Sosial, Jakarta,rajawali, 1983,h.314; Sedangkan unsur-unsur Panngaderengyang perlu dipegangi dalam memperbaiki Negara, lihat Mattulada, Prof DR. Latoa: Suatu Lukisan Analisis terhadap Antropologi Politik Orang Bugis, UjungPandang, Hasanuddin University Press, 1995, h. 114 – 116.

 [11].LihatBryan S. Turner, Religion dan Sosial Theory  (edisi Indonesia) yang diterjemahkan olehInyiak Ridwan Muzir dengan judul Agama dan Teori Sosial Rangka PikilSosiologi  dalam membaca Eksistensi Tuhandi antara Gelegar Ideologi-Ideologi Kontemporer, Yogjakarta, IRCISoD, 2003.

Penulis : Umar Yahya | Editor : Ade